Hoak adalah berita bohong atau berita yang tidak benar yang disebarkan oleh seseorang atau golongan dengan tujuan yang tidak baik. Hoax melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Ada beberapa cara untuk menangkal berita hoak : Jangan menyebar berita tanpa mengecek kebenarannya, […]
